"Bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku. Mereka melakukan aksinya sudah sejak sekitar tahun 2021. Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan perilaku oknum ormas FBR ini,”sambungnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupaa kwitansi, dua stempel ormas FBR, lima unit ponsel milik para pelaku, serta satu bundel catatan dan proposal milik ormas tersebut.
(Fahmi Firdaus )