Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saeful Bahri Dikirim Foto Hasto dan Djan Faridz oleh Harun Masiku saat Mengurus Fatwa MA

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 22 Mei 2025 |12:57 WIB
Saeful Bahri Dikirim Foto Hasto dan Djan Faridz oleh Harun Masiku saat Mengurus Fatwa MA
Saeful Bahri Dikirim Foto Hasto dan Djan Faridz oleh Harun Masiku saat Mengurus Fatwa MA
A
A
A

JAKARTA – Mantan politikus PDIP, Saeful Bahri pernah dikirimi Harun Masiku foto bersama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan mantan anggota Wantimpres, Djan Faridz. Foto itu dikirim Harun saat Saeful mengurus fatwa MA.

Demikian diutarakan Saeful saat  menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Awalnya, jaksa mencecar soal pengetahuannya perihal fatwa MA itu sudah turun. Saeful mengaku menerima dari advokat, Donny Tri Istiqomah.

Setelah itu, jaksa mencecar Saeful apakah ada komunikasi dengan Harun Masiku soal fatwa MA.

"Sebelum diserahkan Donny apakah saksi sudah dapat informasi langsung nih, dari Harun Masiku bahwa fatwa itu sudah keluar?," tanya jaksa.

"Iya pak Harun juga menginfokan. karena gini, waktu itu kita menunggu barang ini, menunggu fatwa ini untuk kita eksekusi di KPU. maka saya tanya kepada Donny, dan saya tanya ke Pak Harun dan Pak Harun juga menginfokan bahwa fatwa itu sudah turun," jawab Saeful.

Menurut Saeful, percakapan dirinya dengan Harun itu melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan tersebut juga dirinya mengaku dikirim foto oleh Harun.

"Ya saat itu saya ditunjukan penyidik ada percakapan WA saya dengan Harun, di situ Pak Harun Masiku berkirim foto di Mahkamah Agung," kata Saeful.

"Foto siapa saja pada waktu itu?," tanya jaksa.

 

"Saat itu sesuai dengan capture-an screenshoot di BAP saya ada, di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA. baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya gimana? sudah diserahkan," papar Saeful.

"Pada siapa?," cecar jaksa.

"Diserahkan pada Pak Sekjen," timpal Saeful.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.

 

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement