“Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini adalah Ahli Waris dari R bin S". Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris,” ungkap dia.
Ade Ary menerangkan, sebelum membuat laporan pelapor sudah melayangkan dua kali somasi kepada pihak terlapor. Namun, somasi tidak diindahkan sehingga pihak BMKG memutuskan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada iktikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan," terang dia.
Saat ini, lanjut dia, Polda Metro telah memasang pelang yang menerangkan bahwa lahan itu sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.
(Angkasa Yudhistira)