BEKASI - Tim Jatanras Polres Metro Bekasi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Tiga pelaku utama curanmor ditangkap di kawasan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam operasi yang digelar Sabtu 24 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan, ketiga pelaku yakni, TS (31), LS (26), dan seorang penadah, RH alias Kodok (32). Mereka diduga terlibat pencurian sebagaimana diatur Pasal 363 dan 480 KUHP.
“Dari hasil operasi ini, kami berhasil mengamankan dua pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor dan joki, serta seorang penadah. Barang bukti yang berhasil disita antara lain kunci T, motor hasil curian, dan beberapa handphone,” ujar Ongkoseno, Minggu (25/5/2025).
Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan dua unit sepeda motor di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, pada Kamis 22 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan observasi dan menemukan dua pria mencurigakan di lokasi. Setelah digeledah, polisi menemukan sejumlah kunci T yang biasa digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
"Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama Rohadi alias Kodok sebagai penadah. Kami kemudian langsung bergerak dan berhasil menangkap Kodok di rumahnya di Kampung Galian, Desa Sukakerta,” kata Kukuh.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap ketiga pelaku sudah beraksi di 10 lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi, 4 lokasi di Bekasi Kota, serta 5 lokasi lainnya di Bogor. Satu unit Honda Vario yang merupakan hasil curian berhasil diamankan, sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
“Kami terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk Murdika 480,” tambahnya.
Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan.
(Arief Setyadi )