Uang yang dipungut dari ratusan pedagang itu bervariasi, hanya saja dalam sehari pelaku bisa meraup Rp4-4,2 juta. Mereka biasa melancarkan aksi pungutan liarnya di malam hari, sejak pukul 23.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB tiap harinya.
"Ketua umum mendapatkan Rp1.2-Rp1,6 juta, pengurus dan anggota mendapatkan Rp200 ribu per hari. Apabila kita hitung dari tahun 2020 sampai 2025, khususnya di pasar SGC bisa mencapai angka Rp5,8 Miliar lebih," katanya.
Polisi menyita catatan setoran harian, kwitansi palsu, dan uang tunai hasil pungli. Mereka berlima kini dijerat pasal berlapis dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 169 KUHP, dan atau Pasal 335 KUHP.
(Fetra Hariandja)