JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri buka suara merespon keberatan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), atas disetopnya penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden kE-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Bareskrim meyakini bahwa penyelidikan itu bisa dipertanggungjawabkan.
"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (27/5/2025).
Djuhandhani juga menegaskan, segala proses penyelidikan itu diawasi langsung pejabat pimpinan Polri. Mereka di antaranya Pengawas Penyidikan (Wassidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri hingga Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Saat gelar kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum," tutur dia.
Djuhandhani juga menyebut, dokumen ijazah asli Jokowi telah dikembalikan kepada ayah Gibran Rakabuming Raka itu. Menurutnya, ijazah asli akan ditunjukkan apabila diperlukan dalam suatu persidangan.
"Ijazah asli kan sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah. Dan oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan," tuturnya.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) keberatan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta polisi melakukan gelar perkara khusus.
Setidaknya, ada tujuh poin alasan mereka keberatan dengan keputusan Bareskrim tersebut. Hal itu mulai dari tidak dilibatkannya Roy Suryo cs dalam gelar perkara hingga tidak adanya pendeteksian wajah yang dilakukan Polri dalam membuktikan ijazah itu asli.
(Awaludin)