Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Alasan Pelaku Gelar Pesta Gay untuk Rayakan Ulang Tahun

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |19:15 WIB
Polisi: Alasan Pelaku Gelar Pesta Gay untuk Rayakan Ulang Tahun
Polisi mengamankan sembilan orang yang melakukan pesta gay/Foto: Ari Sandita-Okezone
A
A
A

Sementara itu, Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman mengatakan, pesta seks sesama jenis itu terungkap pasca polisi menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah. Saat didatangi ke lokasi, polisi lantas mengamankan 9 orang berinisial DRH (33), WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).

"Dari sembilan orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, DRH, yang mana DRH ini memesan kamar atas namanya dengan harga Rp1.179.750 perhari melalui aplikasi. Mereka statusnya belum menikah dan bekerja sebagai karyawan," katanya.

Kini DRH yang berstatus sebagai tersangka karena menjadi fasilitator itu dijerat 296 KUHP dan atau Pasal 33 jo pasal 7 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling maksimal Rp7,5 miliar.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement