Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Anggota Polisi di Jambi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |10:31 WIB
Pembunuh Anggota Polisi di Jambi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 
Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar (foto: Okezone)
A
A
A

JAMBI - Tersangka pembunuhan Aipda Hendra (42) anggota Satuan Binmas Polres Muarojambi, Nopri Ardi (38) terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ungkap Kapolda Jambi, Irjen Krisno H Siregar, Selasa (27/5/2025).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan forensik anggota Polres Muarojambi tersebut tewas dipukul dengan menggunakan barbel kecil berwarna pink dibagian kepalanya.

"Dari pengakuan tersangka Nopri Ardi, ada dua kali melakukan pemukulan dengan barbel ke kepala korban," imbuhnya.

Disamping barang bukti barbel, pihaknya juga menemukan barang bukti digital yang tidak bisa dipungkiri oleh tersangka.

"Kami juga menemukan barang bukti jejak digital dan semuanya sesuai dengan keterangan sejumlah saksi," tutur Krisno.

Kapolda menjelaskan, dalam kejadian ini tersangka juga mengaku yang bersangkutan (tersangka) adalah teman dekat korban.

"Untuk motif, tersangka mempunyai hutang piutang kepada korban sehingga tersangka jengkel dan sakit hati saat ditagih korban," tuturnya.

 

Dalam aksinya, korban di dorong tersangka sehingga terjatuh ke lantai. "Ketika itu juga, diakhiri dengan pemukulan di kepala korban oleh tersangka," tandas Kapolda.

Terpisah, Nopri mengaku menyesal atas tindakannya mengakhiri hidup temannya sendiri. Dirinya juga mengaku spontan ketika menghabisi nyawa korban di rumah korban di kawasan Perumahan Griya Golf Garden, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi.

"Secara spontan saat melakukannya. Tidak ada perencanaan sama sekali. Saya menyesal," tegas tersangka.

Diakuinya, kejadian tersebut lantaran adanya hutang piutang diantara keduanya.

"Waktu menagih hutang, korban melakukannya dengan cara kasar," ujarnya.

Sedangkan tersangka diamankan petugas pada 21 Mei lalu sekitar pukul 04.00 WIB saat sedang tidur bersama keluarganya di rumah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement