Meski mendapat ancaman, Bunga rupanya tidak peduli dan mengadukan perbuatan US kepada bibinya yang tinggal satu kampung. Mendengar pengakuan itu lantas sang bibi juga memberitahu ibu dari Bunga dan melapor ke Mapolres Serang.
"Sudah diamankan sekarang ada di Mapolres Serang," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Andi, US mengaku perbuatan asusila yang dilakukan kepada Bunga itu karena nafsu melihat wajah cantik dan postur tubuhnya.
"Motifnya karena tersangka tidak kuat menahan nafsu birahinya melihat kondisi tubuh anak tirinya. Tersangka juga mengira jika korban tidak bisa melapor pada ibu dan keluarganya karena berkebutuhan khusus," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka US dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)