Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Dua Orang Ditetapkan Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon

Muslimin , Jurnalis-Minggu, 01 Juni 2025 |16:26 WIB
Breaking News! Dua Orang Ditetapkan Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon
Polisi tetapkan tersangka longsor Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat (Foto: Muslimin/Okezone)
A
A
A

Akibat kelalaian itu, longsor tak terelakkan dan menelan korban jiwa, yang kini menjadi dasar hukum bagi proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, empat unit dump truck dari berbagai merek (Isuzu, Mitsubishi, dan Hino), empat unit ekskavator, serta berbagai dokumen penting seperti izin usaha pertambangan, surat larangan, surat peringatan, hingga dokumen kompetensi teknis pengawasan tambang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 98 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja, dengan ancaman pidana penjara antara satu bulan hingga empat tahun.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement