KPK mengungkapkan, jumlah sementara pemerasan mencapai Rp53 miliar dalam perkara tersebut. Namun, saat dikonfirmasi hal tersebut, Suhartono mengaku tidak tahu. "Waduh saya gak tahu persisnya. Coba tanyakan pada KPK. Ini kan proses," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK mengungkapkan hitungan sementara kasus dugaan pemerasan terkait calon tenaga asing di Kemnaker berada di angka Rp53 miliar. Pemerasan diduga terjadi sejak 2019.
"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidanaa ini sekitar Rp53 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 26 Mei 2025.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, meski identitasnya belum disampaikan ke publik. Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk Kantor Kemnaker. Dari giat tersebut, KPK menyita 13 kendaraan terdiri dari 11 mobil dan dua motor.
(Arief Setyadi )