"Gelar perkara itu kewenangan ekslusif penegak hukum, itu yang pertama yang harus kita pahami. Siapa penegak hukumnya? Itu di undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang KUHAP, penegak hukum itu ada tiga, kepolisian, kejaksaan, kehakiman," ungkap dia.
Rahmad menjelaskan, rakyat biasa tidak bisa melakukan gelar perkara. Ia lantas menyebut seseorang yang melakukan gelar perkara justru bisa mendapatkan ancaman hukuman.
"Jadi tidak boleh rakyat biasa private gini menggelar perkara hukum, karena ada ancaman pidananya, pura-pura menjadi penegak hukum," tutupnya.
(Awaludin)