JAKARTA - Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (Sekjen Rejo), Muhammad Rahmad menyebut gelar terbuka terbuka tak dimungkinkan. Gelar perkara terbuka menurutnya justru melanggar hukum.
Hal ini menjawab desakan dari Roy Suryo Cs yang masih ngotot meminta Polri untuk melakukan gelar perkara ulang dalam laporan laporan ijazah palsu Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara ulang diminta lebih transparan.
"Pertama saya ingin menggarisbawahi bahwa gelar perkara terbuka oleh rakyat seperti ini itu melanggar undang-undang, melanggar aturan," ucap Rahmad dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (3/6/2025).
Rahmad menjelaskan, gelar perkara merupakan hak ekskusif yang hanya dimiliki oleh para penegak hukum. Para penegak hukum itu di antaranya Polri, Kejaksaan dan Kehakiman sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).