Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Cs Desak Polisi Gelar Perkara Terbuka di Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi: Melanggar Hukum!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |23:06 WIB
Roy Suryo Cs Desak Polisi Gelar Perkara Terbuka di Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi: Melanggar Hukum!
Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi Muhammad Rahmad (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (Sekjen Rejo), Muhammad Rahmad menyebut gelar terbuka terbuka tak dimungkinkan. Gelar perkara terbuka menurutnya justru melanggar hukum.

Hal ini menjawab desakan dari Roy Suryo Cs yang masih ngotot meminta Polri untuk melakukan gelar perkara ulang dalam laporan laporan ijazah palsu Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara ulang diminta lebih transparan.

"Pertama saya ingin menggarisbawahi bahwa gelar perkara terbuka oleh rakyat seperti ini itu melanggar undang-undang, melanggar aturan," ucap Rahmad dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (3/6/2025).

Rahmad menjelaskan, gelar perkara merupakan hak ekskusif yang hanya dimiliki oleh para penegak hukum. Para penegak hukum itu di antaranya Polri, Kejaksaan dan Kehakiman sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement