Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biadab! Mahasiswa Cabuli Murid Ngajinya Kelas 3 SD di Agam

Wahyu Sikumbang , Jurnalis-Kamis, 05 Juni 2025 |00:03 WIB
Biadab! Mahasiswa Cabuli Murid Ngajinya Kelas 3 SD di Agam
Biadab! Mahasiswa Cabuli Murid Ngajinya Kelas 3 SD di Agam (Foto : iNews)
A
A
A

Tersangka ditangkap polisi saat berada di dalam kamar di area masjid di Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Saat dimintai keterangan, RH mengaku telah lima kali mencabuli korban dengan modus pacarana, Tersangka kerap meminta korban datang lebih awal untuk mengaji, agar dapat melakukan aksi bejatnya, sebelum teman-teman korban datang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement