Tersangka ditangkap polisi saat berada di dalam kamar di area masjid di Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Saat dimintai keterangan, RH mengaku telah lima kali mencabuli korban dengan modus pacarana, Tersangka kerap meminta korban datang lebih awal untuk mengaji, agar dapat melakukan aksi bejatnya, sebelum teman-teman korban datang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)