Disisi lain, Kakorlantas mengimbau kepada Ditlantas Polda lainnya diminta meningkatkan kegiatan sosialisasi dan pendataan sesuai ketentuan, serta menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung upaya penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Loading.
Kakorlantas juga memberi catatan berdasarkan evaluasi lapangan ditemukan bahwa sebagian besar kegiatan pendataan dan imbauan masih dilakukan di jalan saat kendaraan beroperasi. Untuk itu, ia menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih menyeluruh, yakni dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan, pool, maupun pemilik kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Kakorlantas menekankan, penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading adalah tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur jalan nasional.
"Penertiban tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif, untuk membangun budaya tertib dan bertanggung jawab di sektor transportasi," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.