William menyebut, hukuman pidana ini menjadi bentuk peringatan bagi para pemuda maupun remaja yang kerap melakukan aksi tawuran. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat, ataupun call center 110 jika melihat aksi-aksi mencurigakan.
“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis,” tegas William.
(Angkasa Yudhistira)