Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 56 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bogor, Ini Rianciannya

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 09 Juni 2025 |14:48 WIB
Polisi Tangkap 56 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bogor, Ini Rianciannya
Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba/Foto: Putra Ramadhani Astyawan-Okezone
A
A
A

"Dari home industry ini keterangan tersangka seharinya mereka bisa omzet Rp 6 juta," tambahnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Terakhir, Pasal 204 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18," pungkasnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement