"Dari home industry ini keterangan tersangka seharinya mereka bisa omzet Rp 6 juta," tambahnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Terakhir, Pasal 204 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)