JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Perguruan Tinggi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan, tak pernah mentolerir segala bentuk praktik korupsi. Pernyataan itu dilontarkan Nadiem merespons pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya," ujar Nadiem saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Nadiem pun mengklaim, tak pernah mentolelir segala bentuk praktik korupsi. "Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun," katanya.
Nadiem mengajak masyarakat untuk tetap kristis, adil dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penanganan perkara di Kejagung.
"Saya percaya masyarakat Indonesia berhak mendapat kejelasan. Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," katanya.
Sekadar informasi, Kejagung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
"Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 s.d 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Harli, Selasa 27 Mei 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung telah mencekal tiga mantan stafsus Nadiem. Ketiga mantan stafsus yang akan dipanggil yakni, Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim.
Kejagung juga dikabarkan mulai memeriksa tiga stafsus Nadiem setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Pemeriksaan mulai dilakukan hari ini.
"Rencana (pemeriksaan) mulai besok (hari ini,red)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin 9 Juni 2025.
(Arief Setyadi )