Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantah Ubah Kajian Pembelian Laptop, Nadiem: Pengadaan Tidak Ditargetkan Daerah 3T

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |10:39 WIB
Bantah Ubah Kajian Pembelian Laptop, Nadiem: Pengadaan Tidak Ditargetkan Daerah 3T
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan pengacaranya, Hotman Paris saat jumpa pers/Foto: Achmad Al Fiqri-Okezone
A
A
A

Sekedar informasi, Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook, dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.

"Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 s.d 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Harli, Selasa (27/5/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung telah mencekal tiga mantan stafsus Nadiem. Adapun ketiga mantan stafsus yang akan dipanggil yakni, Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim.

Kejagung juga dikabarkan mulai memeriksa tiga stafsus Nadiem setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Adapun pemeriksaan mulai dilakukan hari ini. 

"Rencana (pemeriksaan) mulai besok (hari ini)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement