Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat, Pengurus Ponpes di Sumenep Cabuli 10 Santriwati

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Rabu, 11 Juni 2025 |16:49 WIB
Bejat, Pengurus Ponpes di Sumenep Cabuli 10 Santriwati
Pengurus Ponpes di Sumenep pelaku pelecehan santriwati (Foto: Diwan M Zahri/Okezone)
A
A
A

Dari hasil penyelidikan, terungkap jumlah korban mencapai 10 orang santriwati. Aksi bejat ini dilakukan pelaku secara berulang dengan berbagai modus.

Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement