Sebelumnya, KPK bakal menindaklanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. KPK bakal berkoordinasi dengan Inspektur Investigasi Kementrian PU berkaitan informasi tersebut.
"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Modusnya, permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," tuturnya.
(Awaludin)