Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga: Senang, Apa-Apa Lagi Susah

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 14 Juni 2025 |13:10 WIB
Pemprov DKI Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga: Senang, Apa-Apa Lagi Susah
Surat Tanda Nomor Kendaraan (foto: Okezone)
A
A
A

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan agustus 2025," ujar Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Lusiana menambahkan, bahwa syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti biasanya. Hanya saja yang memiliki tunggakan agar membayar pokok pajak ditambah sanksi yang ada insentifnya tersebut.

"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan dimana yang harus di bayarkan pokok pajak plus sanksi denda dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement