"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan agustus 2025," ujar Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Lusiana menambahkan, bahwa syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti biasanya. Hanya saja yang memiliki tunggakan agar membayar pokok pajak ditambah sanksi yang ada insentifnya tersebut.
"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan dimana yang harus di bayarkan pokok pajak plus sanksi denda dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya.
(Awaludin)