Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JK Singgung Dokumen Helsinki di Polemik 4 Pulau, Wamendagri: Penting untuk Jadi Rujukan

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |18:05 WIB
JK Singgung Dokumen Helsinki di Polemik 4 Pulau, Wamendagri: Penting untuk Jadi Rujukan
Wamendagri Bima Arya (foto: Okezone)
A
A
A

JK mengatakan, tapal batas wilayah Aceh dan Sumut telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Ia pun menegaskan bahwa ketentuan UU tak bisa dibatalkan Kepmendagri.

"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan undang-undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen," ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

JK menjelaskan, tapal batas wilayah Aceh telah diatur dalam Pasal 114 ayat 1 titik 4 UU Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Dalam klausul itu, kata dia, batas wilayah Aceh merujuk pada MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement