Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alkes

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |23:32 WIB
Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alkes
Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara (foto: Okezone)
A
A
A

- Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, keempatnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement