Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alkes

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |23:32 WIB
Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alkes
Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara (foto: Okezone)
A
A
A

- Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, keempatnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement