Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prajurit TNI AL Pembunuh Wartawati Divonis Seumur Hidup

Sairi , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |14:58 WIB
Prajurit TNI AL Pembunuh Wartawati Divonis Seumur Hidup
Klasi Satu Jumaran divonis hukuman penjara seumur hidup/Foto: tangkapan layar-Sairi
A
A
A

Pajri menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar dugaan adanya pelaku lain dalam kasus pembunuhan Juwita ini dapat diungkap.

Kasus pembunuhan Juwita terjadi pada 22 Maret 2025, di Jalan Trans-Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasadnya ditemukan warga di tepi jalan sekira pukul 15.00 WITA.

Selain jenazah, warga juga menemukan sepeda motor milik korban. Awalnya, muncul dugaan korban mengalami kecelakaan tunggal.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement