Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim untuk Pengaruhi Putusan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |16:54 WIB
Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim untuk Pengaruhi Putusan
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur divonis 11 tahun penjara (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU di ruang sidang. 

JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo. 

Kemudian, uang tunai SGD140 ribu dibagikan kepada tiga hakim tersebut dengan rincian Erintuah SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru SGD36 ribu. SGD30 ribu sisanya disimpan di kediaman Eerintuah. 

Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement