JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan kado kepada warga menjelang HUT Jakarta ke-498 dan HUT RI ke-80. Kado Istimewa itu berupa diskon pajak 50 persen bagi perhotelan dan pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor.
"Dalam kesempatan ini saya juga ingin mengumumkan dua hal,” ujar Pramono, dikutip Rabu (18/6/2025).
Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50%.
Kemudian kata dia, dua bulan berikutnya sebesar 20%. Adapun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20%.
Pramono menjelaskan, kebijakan pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 mendatang.