Raihan menjelaskan cara kerja aplikasi itu hanya mendeteksi situs judol. Selanjutnya, situs judol yang sudah terdeteksi akan diblokir manual oleh tim Kominfo.
Selama direkrut bekerja sama untuk membuat aplikasi itu, Raihan mengaku diupah Rp200 juta. Upah tersebut merupakan perjanjian di awal untuk merealisasikan pembuatan aplikasi.
"Saya kurang tahu pasti (asal muasal uang), tapi yang saya duga adalah itu hasil pembayaran dari Kominfo," katanya.
Dalam persidangan yang sama, Raihan mengaku tidak mengetahui kesepakatan menjaga beberapa situs judol. Ia mengaku hanya diminta untuk mengembangkan aplikasi untuk mendeteksi situs judol.
"Saya kurang tahu (praktik penjagaan situs Judol)," pungkasnya.
(Arief Setyadi )