Stafsus Nadiem tersebut tidak berada di Indonesia, namun kuasa hukumnya sudah memberikan penjelasan tentang pengadaan laptop. Penyidik membutuhkan kehadiran Jurist Tan secara langsung untuk dikonfirmasi atas kasus yang tengah diselidiki Jampidsus.
"Penyidik sudah memberikan ruang, memberikan waktu memenuhi panggilan sebagai bagian dari warga negara yang taat terhadap hukum. Permintaannya melalui kuasanya menentukan jadwal, termasuk kapan dia harus diperiksa, tapi kenyataannya kan tak hadir. Ini menjadi catatan bagi penyidik dan penyidik akan memformulasikan langkah yang tepat seperti apa ke depannya," katanya.
(Fetra Hariandja)