Peralatan mereka terdiri dari antena pemancar, empat unit ponsel, receiver novotel, kartu perdana Indonesia, serta aplikasi bernama Super Silver APK LGT. Semua perangkat ini disimpan dan dioperasikan di dalam mobil, lalu berkeliling ke area ramai seperti Bundaran HI untuk menjaring sinyal korban.
“Pelaku menggunakan teknik travelling, mencari area padat lalu melakukan penyebaran sinyal dan pesan phising dari dalam kendaraan. Ini yang membuatnya sulit terdeteksi,” kata dia.
Adapun Polda Metro Jaya saat ini telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk memburu LW, yang diyakini menjadi otak jaringan. Proses pengejaran dilakukan melalui mekanisme police to police ke otoritas keamanan di Malaysia.
Atas perbuatannya, dua pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
(Angkasa Yudhistira)