Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Prades di Serang Tilap Dana Bantuan Petani untuk Bayar Utang

Fariz Abdullah , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2025 |12:36 WIB
Oknum Prades di Serang Tilap Dana Bantuan Petani untuk Bayar Utang
Kasus Korupsi (foto: Okezone)
A
A
A

Tak hanya itu, tersangka PN juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu terkait pelaksanaan proyek tersebut. Modus ini terbongkar setelah dilakukan audit dan pengumpulan data oleh tim penyidik.

Perkara ini berawal dari penyaluran dana aspirasi oleh seorang anggota DPR RI periode 2019–2024, yang mengalokasikan bantuan JUT sebesar Rp100 juta per desa. Namun, alih-alih dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dana tersebut justru diselewengkan oleh oknum di tingkat desa.

"Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal dua dan tiga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement