“Antara lain dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pemberkasan tengah dilakukan. Saat ini, para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170, 351, 160, 213, dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.