Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Demo Anarkis di Kemenpora

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |09:29 WIB
6 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Demo Anarkis di Kemenpora
Enam mahasiswa ditetapkan tersangka demo anarkis di Kemenpora (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

“Antara lain dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pemberkasan tengah dilakukan. Saat ini, para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170, 351, 160, 213, dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement