JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus unjuk rasa yang berakhir anarkis di depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta pada Senin 23 Juni 2025. Sebelumnya, kepolisian sempat mengamankan 20 orang.
"Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (26/6/2025).
Keenam tersangka tersebut yakni FT (31), IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20). Dia mengungkapkan keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
“FT mahasiswa kampus berinisial UIA berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaku pembakaran ban. IM mahasiswa UIP melawan petugas. AD mahasiswa UIP menyiramkan bensin ke arah ban. ARS, mahasiswa UIP membeli bensin dan menghimpun massa. FSC mahasiswa UIP membawa ban untuk dibakar. FJD mahasiswa UIP juga membawa ban ke lokasi unjuk rasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, akibat aksi kerusuhan tersebut, salah seorang anggotanya Ipda DA terluka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyatakan, telah memeriksa 14 orang lainnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.