Lembaga antirasuah mengatakan, OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada proyek di PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Dari kasus itu, KPK mendeteksi adanya dua klaster penerimaan uang. Namun, nilai transaksi uang dalam dua klaster penerimaan itu belum diungkap ke awak media.
KPK akan menjelaskan konstruksi perkara korupsi yang diungkap dalam OTT di Mandailing Natal itu pada sesi konfrensi pers.
(Awaludin)