Sultan menambahkan, penyederhanaan, inovasi pemilu melalui rekayasa konstitusional perlu disesuaikan dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan daerah. Selain itu, harus ada penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU yang terkait dengan pemilu seperti UU MD3.
"Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu, tapi juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3. Karena DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah telah dimasukkan dalam kelompok pemilu lokal,” ujarnya.
Mantan wakil Gubernur Bengkulu pun mengusulkan sebaiknya UU MD3 dipecah menjadi UU Lembaga Parlemen (MPR/DPR/DPD) dan UU DPRD. Atau jika dimungkinkan setiap lembaga rumpun kekuasaan legislatif (MPR, DPR DPD) masing-masing memiliki UU.
Diketahui, MK dalam putusannya menyebutkan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil walikota (pemilu daerah atau lokal) dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.
(Arief Setyadi )