Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat, Ayah di Batam Cabuli Anak Balita

Dicky Sigit Rakasiwi , Jurnalis-Sabtu, 28 Juni 2025 |02:08 WIB
Bejat, Ayah di Batam Cabuli Anak Balita
Ilustrasi pencabulan (Foto: ist)
A
A
A

Tak terima putrinya dicabuli suaminya, ibu korban melaporkan suaminya itu ke Polsek Bengkong, pada Rabu 28 Mei 2025. Saat ini, SM telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polsek Bengkong. 

Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan 2 junto (Jo) Pasal 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-Anak menjadi Undang-Undang.

"Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pada Rabu (25/6), Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap pelaku, dan terancam penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement