“Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan,”ujarnya.
Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai Prosedur yang berlaku. Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa langsung menyerahkan kepada Pemprov Aceh.
Prosedurnya adalah Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang untuk dapatnya merubah PSP yang menetapkan Kemhan selaku Pengguna Barang.