Sutikno memastikan melakukan perampasan atas uang negara yang belum dikembalikan dari enam perusahaan itu jika putusan kakasi dimenangkan Jaksa Penuntut Umum. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan 12 terdakwa perusahaan dalam dua grup korporasi itu harus dikembalikan ke negara.
"Harapannya uang negara balik semua. Korupsinya tertangani, kerugian negara balik dan tata kelolanya dilakukan perbaikan," paparnya.
(Fetra Hariandja)