Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Pede Menangkan Kasasi Korupsi CPO dan Turunannya, Uang Jaminan Bisa Dirampas

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2025 |18:25 WIB
Kejagung <i>Pede</i> Menangkan Kasasi Korupsi CPO dan Turunannya, Uang Jaminan Bisa Dirampas
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno/Foto: Ari Sandita-Okezone
A
A
A

Sutikno memastikan melakukan perampasan atas uang negara yang belum dikembalikan dari enam perusahaan itu jika putusan kakasi dimenangkan Jaksa Penuntut Umum. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan 12 terdakwa perusahaan dalam dua grup korporasi itu harus dikembalikan ke negara.

"Harapannya uang negara balik semua. Korupsinya tertangani, kerugian negara balik dan tata kelolanya dilakukan perbaikan," paparnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement