Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ternyata! Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Baru Ditempati 6 Bulan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 03 Juli 2025 |07:00 WIB
Ternyata! Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Baru Ditempati 6 Bulan
Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ubaja (foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN - Rumah yang digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cluster Topaz, Perumahan Royal Sumatra, Kota Medan, ternyata baru ditempati oleh Topan Obaja Putra Ginting sekitar 6 bulan terakhir. 

Rumah itu menjadi salah satu yang paling besar di cluster tersebut. Berdasarkan harga pasaran, nilai rumah itu mencapai Rp 5 miliar. Hal itu diungkapkan Yogi, salah seorang petugas keamanan di Perumahan Royal Sumatera.

"Rumahnya tipe monique. Salah satu yang paling besar. Posisinya juga paling depan. Makin ke belakang makin kecil. Pasarannya sekitar Rp5 miliar," kata Yogi. 

Menurut Yogi, rumah itu baru dibeli kurang dari satu tahun. Rumah itu sempat direnovasi sebelum akhirnya ditempati. Topan pun jarang terlihat di rumah tersebut. 

"Baru (ditempati). Sebelumnya rumahnya memang sudah ada, lalu direnovasi. Lihat aja tembok rumahnya, cat nya masih cerah, masih baru," jelasnya. 

Yogi sendiri tak mengetahui jika rumah itu milik Topan Obaja Putra Ginting. Dia baru tahu rumah itu milik Topan setelah petugas KPK datang ke rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan. 

"Asli ga tahu. Selama ini kalau penghuninya datang, kita ga tanya-tanya. Karena mobil setiap penghuni kan ada stikernya. Tadi begitu mereka (KPK) datang baru kami sadar itu rumah bapak itu (Topan). Bapak itu pun jarang kelihatan memang," jelasnya. 

 

Diberitakan sebelumnya penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting di Cluster Topaz, Komplek perumahan Royal Sumatra, Jalan Jamin Ginting KM 8,5, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara pada Rabu, 2 Juni 2025.

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 16.40 WIB. Saat keluar penyidik membawa 3 buah koper, dua buah kardus dan satu buah tas jinjing. Belakangan diketahui kalau ada uang tunai senilai Rp 2,8 miliar yang disita dari penggeledahan itu. Penyidik KPK juga menyita sepucuk senjata api jenis Pistol Baretta berikut 7 butir amunisi serta sepucuk senjata air gun laras panjang berikut dua kotak amunisinya. 

Selain penggeledahan di rumah pribadi Topan Ginting, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Dinas PUPR Sumut dan Rumah Dinas Topan Ginting di kawasan Medan Kota pada Selasa, 1 Juli 2025 kemarin.

Dari penggeledahan di kedua lokasi itu, polisi menyita satu koper yang diduga berisi dokumen terkait kasus suap yang menjerat Topan Ginting. 

 

Serangkaian penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka terhadap Topan Obaja Putra Ginting oleh KPK. Topan dijadikan tersangka bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp 157,8 miliar.

Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan kedua pihak swasta tersebut untuk mengerjakan dua proyek pembangunan jalan.

Atas perintah itu, Topan disebut mendapat bagian senilai Rp 8 miliar. Sebagian dana itu sudah diterima baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement