JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara terkait pajak hiburan 10% yang dikenakan terhadap fasilitas olahraga Padel. Dia menekankan, bahwa Padel merupakan kategori olahraga hiburan yang sesuai aturan dikenakan pajak.
Dia menyampaikan, fasilitas olahraga lain seperti bulutangkis, tenis, renang juga terkena pajak 10%. Apalagi menurutnya olahraga Padel ini biasa dimainkan oleh orang mampu.
"Saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulutangkis saja juga kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena masa ini gak kena," kata Pramono kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu, kan gitu," sambungnya.
Pramono menyebut, pajak hiburan bagi fasilitas olahraga sudah sesuai aturan. Dia menambahkan bahwa aturan itu juga berlaku di daerah lain selain Jakarta.
"Jadi pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta, di seluruh daerah pasti ada karena undang-undang mengatur itu," katanya.