Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Yang Main Rata-Rata Orang Mampu 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 05 Juli 2025 |01:10 WIB
Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Yang Main Rata-Rata Orang Mampu 
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal menjelaskan pengenaan pajak untuk padel merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas keputusan sebelumnya (Nomor 854 Tahun 2024).

“Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” ujar Andri.

Lebih lanjut, ia menekankan keputusan ini bukan karena padel sedang viral di media sosial, melainkan berdasar pada Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur soal pajak atas olahraga permainan yang menggunakan fasilitas khusus atau perlengkapan tertentu.

“Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49... Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga,” tegasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement