Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Ranperda KTR, Pramono Minta Tempat Hiburan Karaoke hingga Klub Harus Ada Tempat Khusus

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 05 Juli 2025 |18:30 WIB
Soal Ranperda KTR, Pramono Minta Tempat Hiburan Karaoke hingga Klub Harus Ada Tempat Khusus
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung soal Ranperda KTR (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati berharap denda merokok di ruang publik dapat memberikan efek jera. Meski, nominal denda tergolong kecil.

Ia juga meminta apabila Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) disahkan menjadi Perda penegakan sanksi lebih konsisten.

"Denda Rp250.000 bisa menjadi titik awal yang baik, terutama untuk pendekatan persuasif. Analoginya seperti denda tilang pelanggaran lalu lintas," kata Ani, Jumat (13/6/2025). 

"Jika denda ditegakkan secara rutin dan adil, bahkan nominal kecil bisa efektif membuat orang akan jera. Penegakan yang konsisten dan dukungan sosialisasi publik jauh lebih penting daripada nominal denda semata," ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement