Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Ranperda KTR, Pramono Minta Tempat Hiburan Karaoke hingga Klub Harus Ada Tempat Khusus

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 05 Juli 2025 |18:30 WIB
Soal Ranperda KTR, Pramono Minta Tempat Hiburan Karaoke hingga Klub Harus Ada Tempat Khusus
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung soal Ranperda KTR (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar tidak berdampak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Ia menekankan, aturan itu lebih ditekankan untuk tempat hiburan seperti karaoke, klub dan sebagainya harus ada tempat khusus atau smoking area.

"Saya sampaikan, saya nggak mau UMKM ini terganggu karena perda itu, yang harus diatur adalah semua tempat hiburan mau karaoke, mau klub, mau apapun nggak boleh di tempat umum itu orang merokok, di tempat itu orang merokok. Tetapi, semuanya harus menyiapkan tempat untuk boleh orang merokok. Jadi harus ada tempat tertutup supaya tidak tercampur," ujar Pramono di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025).

"Jadi misalnya kamu karaoke, kamu nggak boleh merokok lagi di tempat karaoke, tetapi kalau mau merokok keluar ruangan, ada ruangan khusus untuk merokok, nah itulah yang diatur, jadi bukan seperti yang kamu bayangkan," imbuhnya.

Pramono menyebut, Raperda KTR saat ini belum ditandatanganinya. Pasalnya, Raperda KTR masih dalam tahap pembahasan dengan legislatif dalam hal ini Pansus KTR DPRD DKI Jakarta.

"Jadi perda tentang rokok, pengaturan rokok itu kan belum ditandatangani kalau belum ditandatangani apa yang digunakan untuk mengatur itu? jadi perdanya ditandatangani dulu, diselesaikan saya sudah bertemu dengan pimpinan perda rokok dan juga pimpinan seluruh badan di DPRD yang mempersiapkan untuk perda-perda tersebut," jelasnya.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati berharap denda merokok di ruang publik dapat memberikan efek jera. Meski, nominal denda tergolong kecil.

Ia juga meminta apabila Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) disahkan menjadi Perda penegakan sanksi lebih konsisten.

"Denda Rp250.000 bisa menjadi titik awal yang baik, terutama untuk pendekatan persuasif. Analoginya seperti denda tilang pelanggaran lalu lintas," kata Ani, Jumat (13/6/2025). 

"Jika denda ditegakkan secara rutin dan adil, bahkan nominal kecil bisa efektif membuat orang akan jera. Penegakan yang konsisten dan dukungan sosialisasi publik jauh lebih penting daripada nominal denda semata," ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement