"Yang dilaporkan sekali itu aja pada saat yang korban diberikan minuman beralkohol," tambahnya.
Dari situlah, poliai melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap tersangka di Jakarta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan dinsos dan dinas lainnya untuk melakukan pendalaman terhadap psikologis yang dialami korban," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)