Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Yusril: Wapres Tak Berkantor di Papua, Hanya Sekretariat Badan Khusus

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 09 Juli 2025 |10:31 WIB
Menko Yusril: Wapres Tak Berkantor di Papua, Hanya Sekretariat Badan Khusus
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
A
A
A

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur badan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Struktur sekretariat dan personel pelaksana badan juga dapat ditata ulang sesuai kebutuhan dan dinamika di lapangan.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, tentu mereka dapat berkantor di sekretariat tersebut. Jadi, bukan Wakil Presiden yang akan menetap atau pindah kantor ke Papua," tegasnya.

Yusril menambahkan, Wakil Presiden memiliki tugas-tugas konstitusional yang diatur oleh UUD 1945, sehingga kedudukannya berada di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden.

"Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement