Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Yusril: Wapres Tak Berkantor di Papua, Hanya Sekretariat Badan Khusus

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 09 Juli 2025 |10:31 WIB
Menko Yusril: Wapres Tak Berkantor di Papua, Hanya Sekretariat Badan Khusus
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus.

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua. Badan ini bertugas memastikan percepatan pembangunan Papua berjalan optimal.

Untuk mendukung tugas tersebut, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang akan berkantor di Jayapura, Papua. Keberadaan kantor ini dimaksudkan sebagai pusat koordinasi dan administrasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program percepatan pembangunan.

Namun, seperti dijelaskan Mendagri Tito Karnavian, kantor tersebut bukan merupakan kantor Wakil Presiden secara permanen, melainkan kantor sekretariat Badan Khusus yang dapat digunakan Wapres saat berada di Papua untuk memimpin rapat atau melakukan koordinasi lapangan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement