Sebagai informasi, Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus.
Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua. Badan ini bertugas memastikan percepatan pembangunan Papua berjalan optimal.
Untuk mendukung tugas tersebut, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang akan berkantor di Jayapura, Papua. Keberadaan kantor ini dimaksudkan sebagai pusat koordinasi dan administrasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program percepatan pembangunan.
Namun, seperti dijelaskan Mendagri Tito Karnavian, kantor tersebut bukan merupakan kantor Wakil Presiden secara permanen, melainkan kantor sekretariat Badan Khusus yang dapat digunakan Wapres saat berada di Papua untuk memimpin rapat atau melakukan koordinasi lapangan.
(Awaludin)