JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, mengungkap 464 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang April hingga Juli 2025.
Dalam periode tersebut, Polda Metro Jaya juga mengungkap total 1.449 kasus kriminalitas. Dari jumlah itu, kasus terbanyak adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 552 kasus. Disusul pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sebanyak 70 kasus, curanmor 464 kasus, dan pencurian biasa 229 kasus.
"Perlu kami sampaikan bahwa hasil pengungkapan ini merupakan rangkaian kegiatan operasional yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, beserta Satreskrim Polres jajaran, periode April sampai Juli, jadi selama tiga bulan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengembalikan sejumlah motor curian kepada masyarakat setelah berhasil menangkap para pelaku.
Para korban menerima kembali kendaraan mereka dengan menunjukkan bukti kepemilikan, sebagai dasar pencocokan.
"Alhamdulillah, ini kita pinjam-pakaikan kepada Bapak Ibu sebagai pemilik sah. Saya pesan agar kendaraan ini tidak diubah dulu karena masih dalam proses hukum sampai ke penuntutan nanti di persidangan," ujar Putu.
Para korban merasa senang karena kendaraan mereka akhirnya kembali setelah dicuri oleh para pelaku.
Dari total 1.449 kasus yang terungkap, polisi menangkap 1.745 tersangka. Mereka terdiri atas 1.413 laki-laki, 71 perempuan, dan 61 anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, 52 tersangka merupakan residivis.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 12 unit mobil
- 230 unit sepeda motor
- 11 pucuk senjata api
- 18 butir amunisi
- 98 bilah pisau
- 1.129 barang bukti lainnya
Beberapa barang bukti lainnya masih diamankan dan dalam tahap penyelidikan di Polres jajaran.
(Awaludin)