JAKARTA - Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengungkapkan, perintah Hasto melakukan uji materi atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan proses hukum yang sah. Perintah Hasto juga merupakan atas dasar keputusan partai.
Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum. Pleidoi ini dibacakan terpisah dari pleidoi yang diajukan Hasto secara pribadi.
“Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai,” kata Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Mantan Jubir KPK ini menjelaskan, Hasto memerintahkan untuk melakukan uji materi terhadap Pasal 54 ayat (5) huruf k peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019. Pada intinya, uji materi dilakukan agar pergantian antarwaktu (PAW) ditentukan berdasarkan keputusan partai.
Perintah itu, didasarkan pada Rapat Pleno DPP PDIP pada Juli 2019 sebelumnya. Rapat juga menyetujui bahwa Harun Masiku lah yang akan ditetapkan menerima limpahan suara milik Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, selaku penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI," jelas Febri.
Febri menerangkan hal ini seirama dengan keterangan Donny di dalam persidangan. Menurut Tim Kuasa Hukum, Donny jugalah yang menerima surat tugas dari DPP PDIP.
"Penugasan dari DPP PDI Perjuangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung berdasarkan surat tugas. Tetapi karena sifatnya uji materi, maka surat tugasnya dalam bentuk surat kuasa," tutup Febri.
(Fahmi Firdaus )