Laporan Jokowi di Polda Metro
Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu. Mereka dilaporkan atas dugaan fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima pelimpahan empat laporan dari beberapa Polres. “Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres. Jadi, total ada lima laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis 12 Juni 2025.
Ade Ary menjelaskan pelimpahan dari empat Polres itu bertujuan memudahkan proses penyelidikan, karena substansi perkaranya sama, yakni dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan.
"Tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama, yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE,” katanya.
(Arief Setyadi )