“Sementara dua pelaku lainnya yang berprofesi sebagai buruh pabrik ditangkap di tempat kerjanya,”tandasnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang telah diperbarui oleh Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016.l dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(Fahmi Firdaus )