Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Empat Pemuda Cabuli Anak Disabilitas Usia Pesta Miras

Fariz Abdullah , Jurnalis-Minggu, 13 Juli 2025 |03:15 WIB
Bejat! Empat Pemuda Cabuli Anak Disabilitas Usia Pesta Miras
Bejat! Empat Pemuda Cabuli Anak Disabilitas Usia Pesta Miras/ist
A
A
A

“Sementara dua pelaku lainnya yang berprofesi sebagai buruh pabrik ditangkap di tempat kerjanya,”tandasnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang telah diperbarui oleh Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016.l dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement